RSS
Aside
20 Jan

BAB 6

PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

  1. PENGERTIAN

Pelapisan sosial adalah tingkatan atau lapisan dalam kehidupan bermasyarakat dan dihormati karena status sosialnya. Hal atau faktor yang mempengaruhi adanya pelapisan sosial tersebut diantaranya adalah :

• Kekayaan

Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat kedalam lapisan social, dimana barang siapa yang memiliki harta kekayaan yang banyak dan melimpah maka mereka akan termasuk kedalam lapisan teratas dalam system pelapisan social. Sebaliknya, jika tidak mempunyai kekayaan maka akan digolongkan kedalam lapisan terendah.

• Kekuasaan dan Wewenang

Seseorang yang mempunyai wewenang dan kekuasaan paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan social.

• Ukuran Kehormatan

Orang yang disegani atau orang yang dihormatkan menempati lapisan atas dalam system pelapisan social, hal ini terlepas dari ukuran kekayaan ataupun kekuasaan.

• Ilmu Pengetahuan

Jika kita memiliki Ilmu pengetahuan yang tinggi akan menempati lapisan atas juga di dalam system pelapisan social, pengetahuan ini biasanya terdapat dalam suatu gelar akademik, seperti doctor, insinyur, professor.

Padahal yang kita ketahui bahwa di mata hukum setiap warga Negara memiliki derajat yang sama, baik itu gelandangan ataupun seorang presiden sekalipun, di mata hukum mereka tetap sama atau sederajat, seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar pasal 27 ayat 1. Jadi, menurut saya seharusnya penggolongan tersebut harus di tiadakan, karena pada umumnya Negara kita, yaitu Indonesia lebih memaknai persamaan hidup berdasarkan cultural yang berdasarkan adat-istiadat, bukan terhadap kekayaan, kekuasaan, kehormatan ataupun Ilmu pengetahuan. KarenaIndonesiaitu satu, bukan terbagi-bagi atas golongan tinggi atau golongan rendah yang ada hanyalah perbedaan kultur adat-istiadat dimana dari perbedaan kultur inilahIndonesiaterbentuk dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan semboyan inilah yang harus kita tanam sejak dini di dalam hati kita.

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok social. Dengan adanya kelompok social ini, maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang berstara.

Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :

1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya ;

2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besa masyarakat.

Pitirim A.Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :”Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tesusun secara bertingkat (hierarchis)”.

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun sebelum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

1) adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ;

2) adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa ;

3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh ;

4) adanya orangorang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlawmen) ;

5) adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri ;

6) adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidakstabilan ekonomi itu secara umum.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

▪ Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.

▪ Terjadi dengan sengaja

Sistem ini ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu teradapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun horizontal.

Didalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:

1) Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

2) Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

Dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Pelapisan tertutup misalnya :

▪ Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.

▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.

▪ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.

▪ Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.

▪ Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka

Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.

Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Ada yang membag pelapisan masyarakat seperti berikut :

Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.

Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

1) Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.

2) Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.

3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.

4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :

Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.

5) Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.

Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :

1) Ukuran kekayaan : barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Seperti bentuk rumah, mobil pribadi dsb.

2) Ukuran kekuasaan : barang siapa yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.

3) Ukuran kehormatan : orang yang paling disegani dan dihormati menduduki lapisan sosial teratas. Misalnya golongan tua atau orang yang berjasa kepada masyarakat.

4) Ukuran ilmu pengetahuan : seperti gelar kesarjanaan.

Ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai beriku :

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

 

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.

Terjadi dengan sengaja

Sistem ini ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu teradapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun horizontal.

Didalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:

1) Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

2) Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).

Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.

Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.

Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.

Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.

Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk

pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).

Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam

masyarakat.

Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya

Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama

dengan Anda.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang

persamaan derajat.

1. Landaasan Ideal: Pancasila

2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:

a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4

b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.

32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.

3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai

anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak

kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.

Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai

berikut.

1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama

dan kebebasan bergerak.

2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta

memanfaatkannya.

3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih

dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.

5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan,

mengembangkan kebudayaan.

6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya

peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.

Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, serta

mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh

karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara

berkewajiban melindunginya.

es

BAB 6 : PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

 
Leave a comment

Posted by on January 20, 2012 in Uncategorized

 

Leave a comment